Jakarta, CNN Indonesia — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Surabaya menyatakan warga yang positif terinfeksi virus corona (Covid-19) diperboleh tidak menjalankan puasa Ramadan. Begitu juga dengan mereka yang menjadi orang tanpa gejala (OTG), orang dalam pemantauan (ODP) serta pasien dalam pengawasan (PDP).
“Itu juga berlaku pada semuanya, baik OTG (orang tanpa gejala), ODP (orang dalam pemantauan), mau pun PDP (pasien dalam pengawasan) dan yang sudah positif Covid-19,” kata Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Surabaya Muhammad Munif mengutip Antara, Kamis (23/4).
Munif merujuk pada kaidah ilmu fiqih umum. Menurutnya, mereka yang dianjurkan tidak berpuasa oleh dokter, boleh meninggalkan kewajiban puasa di bulan Ramadan.
“Tapi tetap wajib untuk meng-qadha atau mengganti ketika dia sudah sembuh. Tolong diperhatikan supaya Kota Surabaya aman,” ujarnya.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kota Surabaya Febriadhitya Prajatara berharap warga Surabaya yang termasuk OTG, ODP, PDP, dan pasien positif corona memperhatikan saran dari MUI tersebut.
“Kami berharap dengan adanya wabah ini, tidak mengurangi kekhusyukan warga Surabaya dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan,” katanya.
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini juga telah mengimbau kepada umat muslim untuk tidak menjalankan ibadah berjamaah di masjid terlebih dahulu. Imbauan itu disampaikan guna mencegah penularan virus corona.
“Makanya saya meminta ibadah shalat tarawih di rumah saja, sementara tidak perlu ke masjid dulu, mari kita mendekatkan diri kepada Allah SWT,” katanya.
Imbauan Risma juga sama seperti yang disampaikan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) serta PP Muhammadiyah. Umat muslim diimbau untuk menjalankan tarawih dan ibadah lain di rumah bersama keluarga selama Ramadan.