Seorang ayah di Sleman, Yogyakarta, berinisial DH, yang berprofesi sebagai sopir antarkota ini tega mencabuli anak kandungnya sendiri sejak duduk di bangku sekolah dasar (SD). Saat anaknya duduk di bangku SMP, DH malah menyetubuhinya. Aksi bejat DH ini dilakukannya saat ia pulang dari bekerja dan istrinya sedang tidak ada di rumah. Namun, aksinya terbongkar setelah chat WhatsApp korban yang diketahui tantenya bahwa ayahnya kerap melakukan perbuatan tak pantas kepada korban. Aksi bejat DH ini tak hanya dilakukannya kepada anaknya, tetapi juga dilakukan kepada tiga anak saudaranya.
Berikut fakta selengkapnya yang Kompas.com rangkum:
- Cabuli anak sejak SD dan setubuhi saat SMP
KBO Reskrim Satreskrim Polres Sleman Iptu Bowo Susilo mengatakan, tersangka DH ini diamankan polisi karena melakukan tindakan pencabulan terhadap anaknya sendiri. Aksi tindakan pencabulan dilakukan tersangka sejak tahun 2012. Saat itu korban masih duduk di kelas III SD. Kemudian DH melakukan hal itu sejak tahun 2018. Saat itu korban duduk di kelas III sekolah menengah pertama (SMP).
Perbuatan tersangka ini dilakukan didalam rumah. DH melakukan aksinya ketika istrinya tidak berada dirumah.
“Dilakukannya itu didalam kamar tersangka,” ungkapnya, Jumat (24/4/2020).
- Dilakukan setelah pulang kerja
Tersangka melakukan aksinya setelah pulang dari bekerja. Setiap kali usai melakukan aksi bejarnya, tersangka selalu mengancam anaknya agar tidak menceritakan kepada orang lain. Sebab, korban yang akan malu sendiri.
“Dari keterangan korban sudah lebih dari 10 kali,” jelasnya.
- Tersangka juga mencabuli tiga anak saudaranya
Perbuatan bejat tersangka tidak hanya dilakukan terhadap anak kandungnya. DH juga melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang masih memiliki hubungan saudara dengannya.
“Melakukan perbuatan cabul terhadap tiga anak lainnya pada saat anak korban main kerumahnya sama tersangka diraba-raba. Dua masih SD, satunya sudah siswa setingkat SMA,” ujarnya.
- Terbongkar setelah chat korban diketahui tantenya
Kasus ini terungkap berawal dari chat Whatsapp korban yang diketahui tantenya. Kemudian korban menceritakan apa yang dialaminya setelah ditanya oleh tantenya tersebut.
“Kami jerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI No 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan Pasal 294 KUHP”
- Dilakukan saat istri sedang pergi kerja
Sementara itu, tersangka DH mengaku melakukan aksinya saat istrinya kerja. Sebab saat itu kondisi rumah sepi.
“Kalau istri saya pergi kerja. Dikamar pernah, diruang tamu pernah,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka saat ini ditahan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Sleman.