Seorang Camat berinisial UL di wilayah Kota Parepare, Sulawesi Selatan dilaporkan ke polisi karena telah membubarkan jemaah salat Jumat di Masjid Ar Rahma Cappa Ujung beberapa waktu lalu.
Laporan yang dibuat oleh warga setempat pada Senin (27/4) menuduh Camat tersebut telah melakukan penodaan agama.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan kepolisian masih mendalami laporan dugaan tindak pidana penodaan agama itu. Pasalnya, laporan tersebut nantinya akan ditentukan oleh kepolisian untuk ditindak lebih lanjut apakah memenuhi unsur pidana atau tidak.
“Benar ada laporannya, namun kami masih mendalami apakah terpenuhi unsur pidananya atau tidak,” kata Tompo saat dikonfirmasi, Rabu (29/4).
Menurut dia, dari hasil pemeriksaan awal, pihaknya mendapati bahwa kegiatan tersebut dilakukan untuk melindungi warganya. Oleh sebab itu, pendalaman terkait dengan laporan itu masih perlu dilakukan oleh kepolisian.
“Hasil interview awal disampaikan bahwa tujuannya adalah untuk melindungi warga dari penyebaran covid-19,” lanjut dia.
Laporan tersebut diterima SPKT Polres Parepare dengan nomor LP/74/IV/7.1.3/2020/SPKT.
Kasus itu berawal pada 17 April 2020 lalu saat camat membubarkan kegiatan salat Jumat di Masjid Ar Rahma karena khawatir akan penularan virus corona ditempat itu.
Camat yang mendatangi masjid bersama dengan seorang tokoh masyarakat lain itu menyebutkan kata ‘bubar’ berulang-ulang kali. Hal itu pun sempat menyulut emosi dari warga yang sedang melakukan kegiatan salat Jumat.
Aksi camat itu terekam video CCTV berdurasi 59 detik dan ramai diperbincangkan di media sosial dan banyak menuai pro kontra.
“Padahal sama-sama muslim pak, kok bisa bubarin orang lagi shalat seperti itu” ungkap salah satu warga.
“Saya paham maksud dan niat pak camat kami, dan sangat menyayangkan kepada pihak yang melaporkan beliau. Kalau tidak dalam kondisi corona begini kan tidak mungkin beliau bertindak seperti ini” pungkas penjaga masjid.