Sleman – Seorang narapidana ditangkap polisi karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan di Godean, Sleman. Pelaku diketahui bernama Iswahyudi alias Kuntet (24) tahun warga Wirobrajan, Kota Yogyakarta.
“Pelaku ini merupakan napi asimilasi dari Lapas Wirogunan dengan kasus pencurian dengan pemberatan. Dia baru keluar satu bulan ini,” kata Kanit Reskrim Polsek Godean Iptu Eko Haryanto kepada wartawan di Mapolsek Godean, Rabu (6/5/2020).
Eko menjelaskan dalam sebulan itu, Kuntet ternyata telah beraksi di empat tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Terakhir dia beraksi di wilayah Godean dan ditangkap pada Sabtu (2/5) lalu.
“Ada empat TKP, Prambanan, Wirobrajan, Mantrijeron dan Godean. Pelaku kami tangkap pada 2 Mei 2020 di Bantul,” katanya.
Terungkapnya kasus penipuan dan penggelapan ini bermula dari laporan polisi pada Rabu (29/4) atas nama Anhar Hadiana. Korban yang baru kenal pelaku di sebuah angkringan daerah Bantul, diminta untuk mengantar tersangka ke daerah Godean untuk bertemu temannya.
“Semula korban bersama pelaku di angkringan wilayah Bantul. Korban diminta untuk mengantar pelaku ke wilayah Wirobrajan kemudian pelaku meminta korban mengantarkan lagi ke wilayah Godean,” ungkapnya.
“Sesampainya di Godean, karena tidak punya HP, pelaku meminjam HP korban untuk menghubungi temannya namun dengan alasan tidak punya pulsa, pelaku kemudian meminjam uang untuk membeli pulsa dan membawa motor korban dengan dalih membeli pulsa,” lanjutnya.
Namun, korban saat itu tidak sadar jika tengah ditipu. Korban pun meminjamkan motor, HP, dan sejumlah uang untuk dibawa pelaku dan ditinggal di pinggir jalan.
“Saat sudah dapat uang, motor dan HP, korban ditinggal begitu saja di pinggir jalan. Modus yang digunakan pelaku di TKP lain juga sama,” tuturnya.
Dari pengakuan pelaku diketahui jika Kuntet sudah lima kali keluar-masuk lembaga pemasyarakatan.
“Sudah lima kali masuk LP. Dia dipenjara awal itu tahun 2012 hingga 2020 dapat asimilasi itu,” kata Eko.
Kepada petugas, Kuntet mengaku menggunakan barang hasil kejahatannya untuk foya-foya. Sebagian hasil penipuannya pada akhir April lalu juga belum digunakan seluruhnya.
“Barang-barang itu dijual dan untuk foya-foya. Tapi yang kejadian kemarin belum sempat dijual, hanya uang Rp 300 ribu habis untuk membeli makan dan pakaian,” paparnya.
Petugas lalu menyita motor, HP, dan baju yang dia beli menggunakan uang korban sebagai barang bukti. Kuntet pun bakal kembali masuk bui.
“Kami sangkakan pasal 378 dan 372 KUH Pidana dengan ancaman empat tahun penjara,” tutupnya.
Atas kejadian ini masyarakat setempat pun menjadi resah dan banyak juga yang memberikan komentar tak sedap kepada keputusan pemerintah yang melepaskan narapida sebagai upaya mengurangi angka positif corona.
“Kalau saya sih kurang setuju yaa, kita sudah cukup khawatir dengan adanya virus global corona ini, ekonomi semakin sulit, ditambah dengan narapidana yang dilepas ini. Mereka kalau dilepas bisa sadar tobat sih mending mbak, kalau berulah seperti ini kan malah menambah kekhawatiran masyarakat” ujar salah satu warga Sleman.