Sleman – Pelaku pembunuhan sadis perempuan pekerja seks komersial (PSK) online di salah satu hotel wilayah Sleman menyerahkan diri. Pelaku berinisial CR (19) juga telah melaksanakan rekonstruksi pembunuhan yang terjadi pada Maret lalu.
“Tersangka sudah kita amankan, tadi juga sudah kita selesai rekonstruksi. Inisial tersangka CR (19) warga luar Jawa,” kata Kasat Reskrim Polres Sleman KP Deni Irwansyah saat dihubungi wartawan, Jumat (5/6/2020).
Deni mengungkap, polisi sebelumnya telah mengantongi identitas pelaku. Polisi yang akan menangkap pelaku kemudian berkomunikasi dengan keluarga pelaku. Keluarga pelaku dinilai kooperatif berjanji akan menyerahkan CR kepada polisi.
“Dari pihak keluarga kooperatif dan menyerahkan ke kami pada 17 Maret,” jelasnya.
“Hasil rekonstruksi semua klop dengan keterangan tersangka. Ada 32 adegan. Korban meninggal akibat kehabisan darah karena luka senjata tajam, lukanya yang fatal di bagian leher,” lanjut Deni.
CR mengaku tega menghabisi korban karena sakit hati ditolak berhubungan badan. Polisi mengungkap, belum ada transaksi dan persetubuhan di antara keduanya.
“Antara pelaku dan korban tidak saling kenal. Belum sempat terjadi kegiatan persetubuhan maupun transaksi uang karena korban tidak berkenan,” jelasnya.
Deni mengungkapkan tersangka menghabisi korban dengan sangkur yang selalu dibawa oleh tersangka. Namun, menurut Deni tersangka tidak ada niat untuk membunuh.
“Benda tajam pisau sangkur milik tersangka. Senjata itu sama tersangka selalu dibawa untuk berjaga-jaga tidak ada niat untuk membunuh korban,” katanya.
Kini, CR yang sudah berstatus tersangka terancam hukuman seumur hidup. Polisi juga mengamankan senjata yang digunakan untuk membunuh korban.
“Karena pembunuhan Pasal 338 KUHP. Ancamannya seumur hidup. Untuk barang bukti kami amankan sajam milik tersangka yang ditinggalkan di sekitar TKP,” pungkas Deni.