Napi Asimilasi kembali berulah lagi, bukannya bertobat dan banyak belajar selama disel tahanan penjara. Ibarat jatuh ditimpa tangga, begitu ungkap netizen. Ditengah duka virus pandemi corona, para napi dibebaskan malah makin menambah masalah. Seorang warga Kebumen, Jawa Tengah, Barkah Chusnudin (26) tertipu ratusan juta rupiah usai menjual sapinya melalui media sosial. Ironisnya, tersangka penipuan merupakan napi asimilasi yang baru keluar pada Mei 2020 lalu.

Kedua tersangka yakni Muhamad Sabdani (35) warga Desa Cepogo, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali dan Fredi Kurniawan (32) warga Desa Pandeyan, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali. Keduanya ternyata dijebloskan ke bui sebelumnya karena kasus penipuan.

“Kedua tersangka merupakan narapidana asimilasi Corona yang baru bebas Mei lalu. Mereka sebelumnya juga kena kasus penipuan, sekarang jadi tersangka penipuan lagi,” ungkap Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat jumpa pers di Mapolres Kebumen, Jumat (19/6/2020).

Kasus itu bermula saat kedua tersangka mengaku akan membeli sapi milik Barkah lewat akun Facebook pada 12 Mei 2020 lalu. Setelah menghubungi korban, kedua tersangka mendatangi rumah korban di Desa Jatimulyo, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen dan berpura-pura akan membeli tujuh sapi.

“Setelah pelaku sampai di rumah korban dan memilih tujuh ekor sapi disepakati dengan harga Rp 202,5 juta, dengan perjanjian uang akan dibayar lunas di tempat tujuan di Boyolali. Setelah ketujuh ekor sapi diantar di Boyolali, oleh tersangka baru dibayar sebesar Rp 20 juta, dan kekurangannya tidak dibayarkan segera oleh tersangka,” terangnya.

Rudy menuturkan kekurangan uang pembayaran sapi itu tidak juga dibayarkan oleh tersangka, dan korban melapor ke polisi. Kedua tersangka akhirnya dibekuk di indekos tersangka di Kota Surakarta, Kamis (11/6).

Kepada petugas, tersangka mengaku telah menjual sapi-sapi tersebut kepada orang lain. Uang hasil penjualan sapi itu digunakan para tersangka untuk membeli ponsel, membayar mobil gadaian dan untuk berfoya-foya.

“Uangnya buat beli HP dan buat bayar mobil gadai kan ada yang menggadaikan mobil Rp 40 juta terus sisanya buat seneng-seneng aja,” kata Muhamad Sabdani.

Dari kasus tersebut, petugas menyita barang bukti berupa satu unit mobil Honda Brio warna putih, dua ponsel, dan satu buah flashdisk. Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 378 KUHP subsider pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *