Polresta Bandar Lampung telah mengamankan satu muncikari lagi terkait dugaan kasus prostitusi yang melibatkan artis Vernita Syabilla. Satu orang tersebut diketahui atas nama inisial BS alias B.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana mengatakan, penangkapan terhadap BS dilakukan pada 11 Agustus 2020 lalu. “(Muncikari BS ditangkap) Tanggal 11 Agustus ini sudah 5 hari lalu di Bekasi di kediamannya,” kata Maulana saat dihubungi merdeka.com, Minggu (16/8).
Kini, sudah tiga muncikari yang ditangkap oleh aparat kepolisian yakni BS, M dan MK. Lalu, untuk Vernita sendiri masih berstatus sebagai saksi.
“(Total) 3. 2 pertama, satu pengembangan. (Vernita) Masih sebagai saksi, (Muncikari) tersangka,” ujarnya.
Ia menjelaskan, peran dari masing-masing para pelaku tersebut yakni M dan MK sebagai penyalur serta BS yang melakukan perekrutan.
“Dua yang penyalur, satu yang si B itu yang merekrut, dua ini ke yang muncikari si B itu. (Dari M dan MK baru ke BS) iya, baru habis itu ketemu antara yang muncikari dua itu dengan VS, kan bawa ke sini ke Lampung,” jelasnya.
Lalu, cara mereka melakukan komunikasi dengan calon pengguna jasa Vernita sendiri melalui sebuah aplikasi media sosial. “Melalui chatting media sosial (komunikasinya), kalau berhubungan badannya ketemu,” ucapnya.
Antara pelaku dengan Vernita, lanjut Maulana, kenal dari suatu komunitas mereka. Karena keduanya sama-sama bekerja di dunia hiburan.
“(Kenal) Dari komunitas pekerjaan mereka sih, mereka juga kerja di entertain-lah bahasannya gitu. Sama-sama agensi model gitu kan. Kalau untuk si B ini, kan dia dulu agensi model gitu sudah 5 tahun kerjanya,” ungkapnya.
Meski begitu, dalam kasus ini sendiri BS mengaku baru dua kali melakukannya terhadap Vernita. Dalam satu kali transaksi, ia mendapatkan keuntungan sebesar Rp 8 juta.
“Kalau yang buat model-model itu sudah 5 tahun, tapi kalau untuk yang ke VS ini baru beberapa kali transaksi lah sama VS. Kalau yang lain agensi model-model gitu. (Sekali transaksi) Ya itu kan Rp 20 juta, dia (B) dapet Rp 8 juta,” sebutnya.
Diketahui, Vernita Syabila diamankan oleh anggota Polresta Bandar Lampung pada Selasa (28/7) lalu. Saat itu, Vernita ditangkap dengan dua orang lainnya yang merupakan muncikari atas nama inisial M dan MK.
Hasil dari penangkapan tersebut, polisi melakukan pengembangan dan pendalaman. Al hasil, satu orang muncikari lagi ditangkap di kediamannya yang berada di kawasan Bekasi, Jawa Barat, pada 11 Agustus 2020 lalu.