Jakarta – September 2020 sejumlah wilayah di Indonesia termasuk ibukota Jakarta dinyatakan memasuki zona merah dikarenakan kasus aktif Covid-19 yang semakin meningkat.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun mengambil keputusan untuk menarik tuas rem darurat dan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Saat ini ketersediaan tempat tidur dirumah sakit hampir penuh, dan angka pemakaman berdasarkan protap Covid-19 pun terus meningkat.
Langkah PSBB total yang diambil Anies Baswedan pun menuai pro dan kontra, dari satu sisi masyarakat memang merasa harus melakukan PSBB namun bagaimanakah nasib mereka jika hanya berdiam dirumah tanpa bekerja dan tanpa pemasukan.
Sedangkan anak-anak perlu pendidikan virtual, sangat disayangkan banyak korban ketidakmampuan atas PSBB yang diterapkan.
Berbeda dari sudut pandang ahli epidemiologi, keputusan PSBB ini dinilai baik. Kendati demikian, upaya ini semestinya juga diterapkan oleh wilayah lain, khususnya yang ada di Pulau Jawa.
Ahli epidemiologi dari Universitas Airlangga Surabaya, Windhu Purnomo, menyampaikan bahwa langkah ini juga harus diikuti wilayah yang berada di zona merah dan oranye.
“Merah itu setelah oranye. WHO enggak mengenal kata oranye, adanya merah, kuning, hijau. Jadi oranye sebenarnya merah,” kata Windhu, Kamis (10/9/2020).
Untuk diketahui, peta penyebaran virus corona di dunia dibagi menjadi beberapa zona yang dikelompokkan berdasar warna. Zona merah (risiko tinggi), zona kuning (risiko rendah), dan zona hijau (tanpa risiko).
Seperti disebut Windhu, di Indonesia ada satu kategori lagi, yakni zona oranye (risiko sedang). Windhu mengatakan, selama masih ada daerah di zona merah dan oranye, artinya di daerah itu tidak boleh ada pergerakan manusia.
“Itu intinya. Penularan (Covid-19) terjadi karena ada pergerakan manusia. Virus (corona) kan dibawa manusia, tidak terbang sendiri,” ujar dia.
Dia menyampaikan, wilayah Indonesia yang berada di zona merah dan oranye juga harus menerapkan PSBB total, terutama yang ada di pulau Jawa.
“Bukan hanya DKI Jakarta yang harus lakukan PSBB total. Tapi zona merah, oranye, atau kuning sekalipun,” tegas Windhu.
Petugas memakamkan jenazah COVID-19, di TPU Pondok Ranggon, Jakarta, Selasa (8/9/2020). Petugas administrasi TPU Pondok Ranggon mengatakan saat ini jumlah makam yang tersedia untuk jenazah dengan protokol COVID-19 tersisa 1.069 lubang makam, dan diperkirakan akan habis pada bulan Oktober apabila kasus kematian akibat COVID-19 terus meningkat.