Aktor kaya Raffi Ahmad digugat menyampaikan permintaan maaf di tujuh stasiun televisi dan koran nasional terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 saat hadir dalam sebuah acara.
Gugatan dilayangkan oleh seseorang advokat publik, David Tobing, melalui kuasa hukumnya, Richan Simanjuntak, ke Pengadilan Negeri Depok.
“Saya menuntut agar hakim memerintahkan Raffi tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua dan menghukum Raffi membuat permohonan maaf di tujuh media televisi dan tujuh harian surat kabar,” ujar David dalam keterangannya, Jumat (15/1).
Menurut David, suami Nagita Slavina itu telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar aturan terkait protokol kesehatan.
Aturan itu yakni Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 tahun 2021 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19, serta Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
David menilai tindakan Raffi bisa berpengaruh terhadap upaya pemerintah menegakkan protokol kesehatan Covid1-9. Menurutnya, Raffi yang merupakan seorang publik figur mestinya bisa memberikan contoh yang tak baik.
“Apa yang Raffi lakukan dapat berdampak signifikan karena dia punya banyak pengikut, punya banyak fan. Nanti dianggap habis vaksin boleh bebas tanpa protokol seenaknya. Seharusnya tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini,” tuturnya.
Dalam petitum gugatannya, majelis hakim diminta untuk menghukum Raffi karena telah melakukan tindakan melawan hukum dan menimbulkan kerugian secara imateriel.
Tak hanya itu, ia juga meminta majelis hakim menghukumRaffi tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksin kedua.
Raffi juga diminta menyampaikan permintaan maaf dan komitmen untuk terus menyosialisasikan serta menerapkan protokol kesehatan kepada masyarakat lewat tujuh stasiun televisi dan surat kabar nasional.
Adapun tujuh stasiun televisi tersebut yakni SCTV, RCTI, Trans TV, TV One, Metro TV, Kompas TV, dan Indosiar. Tujuh koran nasional meliputi Kompas, Tempo, Sindo, Media Indonesia, Merdeka, Republika, dan Jakarta Post masing-masing berukuran setengah halaman.
Selain televisi dan koran nasional, Raffi juga mesti meminta maaf lewat akun media sosial pribadi Instagram dan Facebook.
Gugatan tersebut telah diterima oleh PN Depok dan teregister dengan nomor perkara 13/Pdt G/ 2021/ PNDpk. Rencananya,Raffi dijadwalkan akan menjalani sidang perdana pada 27 Januari mendatang.
Sidang tersebut bakal dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Majelis Eko Julianto, dan dua hakim anggota, yakni Divo Ardianto dan Nugraha Medica Prakasa.
“Penetapan hari sidang pertama hari Rabu, tanggal 27 Januari 2021,” kata Humas PN Depok, Nanang Herjunanto, lewat pesan singkat.
Tak hanya itu, Raffi juga dilaporkan oleh ormas Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB) terkait dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan ke Polda Metro Jaya.
Namun, Ketua Infokom DPP Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB), Lisman Hasibuan, menyebut laporan itu akhirnya dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
“Kita sudah ke SPKT (Polda). Kita koordinasi sama Dirkrimsus. Penyampaian dari Dirkrimsus bahwa kasus ini lagi diproses sama Polres Jaksel. Bukan ditolak (laporan), tapi proses ini sudah dilimpahkan di Polres Jaksel,” ucap Lisman.
Lisman menuturkan bahwa dirinya bakal segara mendatangi Polres Metro Jaksel untuk mendesak kepolisian segera mengusut peristiwa ini. Pihaknya juga akan memanggil orang-orang yang turut hadir dalam acara tersebut.
“Saya kawal di Jakarta Selatan. Berani enggak Polres memanggil Ahok, Raffi, dan kawan-kawannya yang terlibat,” ujarnya.
Raffi Ahmad menjadi sorotan setelah fotonya yang tak menggunakan masker beredar di media sosial pada Rabu (13/1), di hari ia mendapatkan vaksinasi Covid-19 bersama Presiden Joko Widodo di Istana.
Foto itu pertama kali diunggah oleh selebgram Anya Geraldine di Instagram Story. Dalam foto itu, terlihat Raffi, Nagita Slavina, Anya, pembalap Sean Gelael, dan Gading Marten, berpose berdempetan tanpa mengenakan masker.
Selain mereka, Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, diduga juga turut hadir dalam acara pesta tersebut.