Islamktp– Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan bahwa kotak suara untuk Pemilu 2019 berbahan dupleks atau karton kedap air. Karton dupleks berbeda dengan kardus kemasan mi instan atau air mineral dalam kemasan.
“Bahan ini berbeda dengan kardus mi instan atau air kemasan,” kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthow, Minggu (16/12/2018).
Penggunaan kotak suara kardus sudah dipakai sejak pilkada serentak 2015, 2017, dan 2018. Menjelang Pemilu 2019, kubu Prabowo-Sandiaga mempersoalkan bahan kotak suara tersebut. KPU mengatakan, tidak ada polemik soal kotak suara kardus sebelumnya.
Bahan dupleks yang dipakai untuk kotak suara sudah mempertimbangkan faktor efektivitas, keamanan, efisiensi, hingga ketersediaan bahan baku. Kotak suara kardus diklaim mampu menahan beban lebih dari 80 kilogram.
Ketentuan mengenai spesifikasi teknis kotak suara kardus juga dituangkan dalam PKPU Nomor 15/2018 tentang ‘norma, standar, prosedur, kebutuhan pengadaan, dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan pemilihan umum’. KPU mengingatkan bahwa keamanan kotak suara kembali kepada integritas penyelenggara hingga partisipasi publik.
“Jadi, soal keamanan itu bukan soal bahan. Tapi lebih soal integritas penyelenggara, pengawasan Bawaslu, kehadiran saksi parpol/paslon capres/DPD, pengamanan TNI/Polri, serta partisipasi publik di semua tingkat,” sebut Pramono.