Islamktp- Pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno mengubah visi-misi yang telah disetor ke KPU. KPU menyatakan perbaikan dokumen visi-misi dan program kandidat Pilpres 2019 tak bisa dilakukan lagi.
Wahyu beralasan dokumen visi-misi merupakan salah satu persyaratan proses pendaftaran capres dan cawapres. Karena tahapan proses pendaftaran itu sudah dilalui, dokumen visi-misi itu, menurut Wahyu, tak bisa diubah lagi.
KPU menerima surat terkait perubahan visi-misi Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno pada 9 Januari 2019. KPU selanjutnya akan membalas surat resmi itu kepada Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
KPU, dijelaskan Wahyu, juga akan menampilkan visi-misi Prabowo-Sandi sesuai dengan dokumen yang diserahkan di awal. Adanya dokumen perbaikan tak akan mengubah dokumen yang disetor pada saat pendaftaran.
Terlepas dari itu, Wahyu mengatakan KPU juga tidak bisa membatasi gagasan yang berkembang dari setiap pasangan capres dan cawapres. KPU mempersilakan pasangan capres dan cawapres untuk mengembangkan ide-ide besarnya untuk kemajuan bangsa.