Islamktp- Para pebisnis online bisa bernafas lega. Usaha online dengan pendapatan dibawah Rp54 juta per tahun tidak akan dikenakan pajak. Artinya, pebisnis online juga tak wajib punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan kebijakan ini diambil setelah pihaknya menyadari bahwa kebanyakan pebisnis online adalah pebisnis pemula. Pebisnis pemula ini kemudian memanfaatkan media sosial sebagai platform-nya.
“Jadi, kita tak boleh menghalangi mereka dengan kewajiban NPWP ini,” kata Sri Mulyani, , Rabu 16 Januari 2019. “Nanti, kita buatkan Peraturan Dirjen Pajaknya,” tambah dia.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan RI sempat merilis soal aturan pajak e-commerce dalam PMK 210/PMK.010/2018 soal Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Salah satu poin penting dalam aturan itu adalah kewajiban e-commerce di luar Platform marketplace. Setiap pelaku usaha melaksanakan kegiatan perdagangan barang dan jasa melalui online retail, classified ads, daily deals, dan media sosial wajib mematuhi ketentuan terkait PPN, PPnBM, dan PPh sesuai ketentuan yang diberlakukan.