Islamktp- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan penandatangan Memorandum of Action (MOA) terkait upaya menangkal penyebaran hoax di internet secara khusus di tahun politik saat ini.
“Hari kita menandatangani lagi Memorandum of Action (MOA) bukan lagi Memorandum of Understanding (MOU), karena kalau MOU itu hanya untuk saling pengertian. Yang sekarang itu MOA, langkah-langkah aksi,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara di Hall Basket GBK, Jakarta, Kamis (31/1/2019).
Sebelumnya, ketiga pihak telah melakukan kerja sama pada Pilkada Serentak 2018. Sama seperti kerja sama terdahulu, saat ini mereka sudah menegaskan kesiapan untuk beraksi menangkal hoax di pesta demokrasi yang lebih besar lagi, yakni Pileg dan Pilpres serentak pada tanggal 17 April 2019.
“Bahwa kita ajak sama-sama semua masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya nanti pada tanggal 17 April 2019. Menuju ke sana banyak hal yang dilakukan, terutama penyebaran hoax,” ungkap Menkominfo
Pada kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Abhan mengatakan bahwa ketiga pihak memang sama-sama ingin melanjutkan kerja sama yang sudah terjalin dalam mewujudkan pesta demokrasi yang positif.
Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman menuturkan bahwa kelak akan banyak aktivitas yang makin nyata untuk menangkal dan melawan apapun yang mungkin bisa menjadi virus penganggu jalannya pemilu.