Kabupaten Sumbawa – Sungguh malang nasib yang dialami seorang siswi sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang mengalami pemerkosaan. Lebih ironisnya lagi, korban diperkosa 13 pria.
Kasus pemerkosaan masih terjadi di tengah wabah virus corona (COVID-19) di samping kasus kriminalitas lainnya. Pemerkosaan seorang siswi oleh 13 pria bejat terjadi pada hari Jumat (17/4) lalu di rumah sawah Orong Pari, Desa Kakiang, Kecamatan Moyo Hilir, Kabupaten Sumbawa. Sebanyak 12 orang terduga pelaku sudah ditangkap polisi.
“(Ada) 12 terduga berhasil diamankan, 4 di antaranya sudah ditahan. Sedangkan terduga lainnya masih dalam proses penyidikan dan dilakukan pendampingan oleh pihak Bapas dan Lembaga perlindungan anak (LPA) karena masih di bawah umur. Sedangkan satu orang masih sebagai saksi,” kata Kasat Reskrim Polres Sumbawa Iptu Akmal Novian Reza.
Awalnya korban dan dua rekannya, yang masing-masing bersama pasangan, berada di lokasi kejadian. Namun korban dan pacarnya terpisah dari kedua pasangan lain karena mencari sinyal yang kadang ada dan hilang.
Saat itulah muncul para pelaku dan langsung memeluk korban. Para pelaku memperkosa korban di depan pacarnya.
“Pacar korban sempat mencegah, namun tak berdaya. Akhirnya korban digilir pelaku satu per satu. Setelah itu korban mengadukan kejadian yang menimpanya ke orang tua dan selanjutnya ke Polsek Moyo Hilir,” ujar Akmal.
Satu orang berinisial P masih dikejar polisi. Empat dari 12 orang yang ditangkap sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini akan diekspos pada hari ini.
“Empat terduga sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Selebihnya masih didampingi pihak Bapas dan LPA serta orang tuanya masing-masing, karena mereka masih di bawah umur,” kata Akmal.
Kasus pemerkosaan juga terjadi di wilayah lain seperti di Situbondo, Jawa Timur, dan Banda Aceh, Provinsi Aceh. Pada kasus di Situbondo, anak perempuan berusia 9 tahun diperkosa kakak iparnya, SM (35) dan sudah ditangani kepolisian.
Untuk di Banda Aceh, pria berinisial ZF (30) memperkosa istri temannya. Aksi bejat itu dilakukan saat pelaku hendak menjumpai suami korban. ZF dibekuk dan sudah menjadi tersangka.
“Pelaku ZF saat ini mendekam di Polsek Ulee Kareng serta dijerat dengan pasal 285 jo 290 ayat 1 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” kata Kapolsek Ulee Kareng AKP Vifa Febriana Sari saat dikonfirmasi detikcom, Senin (20/4).