Islamktp – Peristiwa Anies Baswedan mengacungkan salam dua jari tersebut terjadi di Konferensi Nasional Partai Gerindra, Sentul International Convention Center, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (17/12) kemarin.

Secara formal, ada aturan yang mengikat kepala daerah dalam berkampanye. Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur mekanisme aturan kampanye bagi kepala daerah, yakni harus menjalankan cuti di luar tanggungan negara.

Ada pula Pasal 36 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPRD, Anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wapres, serta Cuti dalam Kampanye Pemilu. Di situ diatur cuti yakni satu hari kerja dalam satu pekan pada masa kampanye Pemilu.

PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum juga mengatur hal tersebut. Pasal 62 ayat (1) mengatur bila kepala daerah melaksanakan kampanye dalam waktu bersamaan, tugas pemerintah sehari-hari dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah.

Pelanggaran dalam hal ini bisa termasuk pidana Pemilu atau pelanggaran administratif. Bila termasuk pidana Pemilu, maka penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan akan dilakukan bersama Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *