Islamktp– Pose dua jari Anies Baswedan di acara Gerindra berbuntut panjang. Gubernur DKI Jakarta itu dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait kehadirannya di Internasional Convention Center (SICC), Sentul City, Bogor Jawa Barat. Dia diduga melanggar UU Pemilu tahun 2017 pasal 281 ayat 1 tentang pemilu.

Juru Bicara GNR, Agung Wibowo Hadi mengatakan kehadirannya ke Bawaslu melaporkan Anies Baswedan karena patut diduga telah berkampanye mengacungkan dua jari yang merupakan simbol pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Untuk itu, dia meminta agar Bawaslu RI memberikan sanksi kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan karena telah patut diduga berkampanye di hari kerja.

“Sebagai pejabat publik hari Senin itu kan dia harus ada di kantor,” ujarnya di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat,Selasa (18/12).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *