Jakarta – Tenaga kerja Indonesia ( TKI) asal Majalengka, Jawa Barat, Etty Toyib bebas dari hukuman mati atas dakwaan meracuni dan membunuh majikannya, Faisal al-Ghamdi pada tahun 2001.
Dalam persidangan, keluarga majikan menuntut hukuman mati qisas dan pengadilan memutuskan hukuman mati/qisas
Hukuman mati qishash berdasarkan Putusan Pengadilan Umum Thaif No. 75/17/8 tanggal 22/04/1424H (23/06/2003M) yang telah disahkan Mahkamah Banding dengan No. 307/Kho/2/1 tanggal 17/07/1428 dan telah disetujui Mahkamah Agung dengan No. 1938/4 tanggal 2/12/1429 H karena membunuh majikannya warga negara Arab Saudi, Faisal bin Said Abdullah Al Ghamdi dengan cara diberi racun.
Mulanya, ahli waris majikan meminta diyat sebesar 30 juta riyal Saudi atau Rp 107 miliar agar Etty diampuni dan tidak dieksekusi. Namun setelah ditawar dan dilakukan berbagai pendekatan, akhirnya ahli warisnya bersedia memaafkan dengan diyat sebesar 4 juta riyal Saudi atau Rp 15,5 miliar.
Etty dibebaskan setelah membayar diyat tebusan sebesar Rp 15,5 miliar pada keluarga korban.
“Etty Toyyib lolos dari hukuman mati setelah membayar diyat tebusan 4 juta riyal atau Rp 15,5 milyar rupiah dan setelah mendekam di penjara selama 20 tahun,” kata Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi, Agus Maftuh melalui keterangan tertulis, Senin (6/7/2020).
Agus mengatakan, pembebasan Etty berlangsung alot karena pihak keluarga Faisal ingin Etty mendapat hukuman mati atau qisas. Namun, pada akhirnya, setelah bernegosiasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Riyadh, keluarga Faisal setuju untuk menerima diyat tebusan Rp 15,5 miliar.
“Delapan belas tahun berikutnya dengan melewati negosiasi yang panjang dan alot, keluarga majikan bersedia memaafkan dengan meminta diyat tebusan,” ujar dia.
Adapun uang diyat tersebut didapat dari sumbangan berbagai pihak di Indonesia. Mereka yang menyumbang di antaranya Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah Nahdlatul Ulama yang telah memberikan sumbangan sebesar Rp 12,5 miliar atau 80 persen dari jumlah diyat tebusan.
Selain itu, pihak lain dermawan santri, kalangan pengusaha, birokrat, politisi, akademisi, masyarakat Jawa Barat dan komunitas filantropi.
Dana dikumpulkan selama tujuh bulan dan telah disampaikan ke keluarga korban tepatnya satu tahun lalu.
Etty juga segera dipulangkan ke Tanah Air dan dijadwalkan sampai di Jakarta sore ini pukul 16.05 WIB.
Demi mempercepat proses pemulangan Etty Toyyib, Agus Maftuh menemui Penasihat Raja Salman bin Abdul Aziz Al Saud yakni Pangeran Khalid al-Faisal Al Saud yang juga menjabat Gubernur Mekkah.
Petemuan itu dilakukan pada Senin 10 Februari 2020 dengan didampingi Koordinator Perlindungan WNI KBRI Riyadh, Raden Arief dan atase hukum Rinaldi Umar.
Pertemuan berlangsung di kantor Pangeran Khalid al-Faisal di Jeddah. Sebelumnya, Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, seorang WNI bernama Etty binti Toyib sudah ditetapkan sebagai terpidana mati.
Pemerintah, kata Iqbal, berupaya agar hukuman terhadap Etty bisa diringankan karena tergolong hukuman mati qisas atau bisa dimaafkan oleh ahli waris korban dan kasusnya dituntaskan dengan diyat.