Kasus persetubuhan sepasang anak di bawah umur terungkap di Banyumas. Perkembangan terbaru, polisi telah memeriksa pegawai hotel lokasi dua anak tersebut bersetubuh.
“Ya mungkin karena hotel melati kalau ada tamu yang menginap, dia langsung diterima aja,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banyumas AKP Berry Sabtu (18/7/2020).
“Karena situasi COVID-19 kayak begini kan sepi, jarang sekali ada tamu,” lanjutnya.
Berry menjelaskan hotel tempat pasangan anak di bawah umur berusia 15 dan 14 tahun itu berlokasi di kompleks Stasiun Purwokerto. Berry menyebut saat pelaku dan korban datang ke hotel, resepsionis tidak banyak bertanya.
Kronologi singkat diungkap pelaku bahawa dia mengajak korban bersetubuh kemudian korban digilir kembali dengan enam orang temannya yang menunggu diluar.
Setelah selesai melakukan aksi teganya, pelakupun masih mengantar korban pulang dan menurunkan korban didepan gang rumahnya.
Tersangka yang masih berusia 15 tahun itu kini sudah ditahan. Pelaku mengaku sering melihat video porno.
“Jadi memang kita tanyakan apakah motivasinya, karena memang sering melihat video porno. Makanya langsung punya pikiran bawa korban ke hotel,” ujar Berry.
Kasus ini terungkap usai korban pulang ke rumahnya dalam kondisi murung. Kedua orang akhirnya melaporkan kasus itu ke polisi.
Korban sudah menolak ajakan tersangka untuk bersetubuh dan sempat meminta putus. Namun pelaku tetap menjemput korban dan mengajak jalan-jalan hingga akhirnya memaksa korban bersetubuh dengan berbagai alasan.
Berry mengungkap tersangka dan korban berkenalan melalui media sosial. Kini korban mengalami trauma atas kejadian tersebut.
Menurut sosiolog kriminal Universitas Gadjah Mada (UGM), kesalahan dan ketidakmaksimalan dengan melakukan sosialisasi nilai dan norma budaya dan berlaku.
Dia menyebut persetubuhan anak di bawah umur bermula dari masyarakat tertentu yang menganggap anak perempuan di usia remaja yang belum memiliki pasangan calon suami akan dianggap tidak laku. Namun, lambat laun persepsi itu bergeser.
Atas perbuatannya tersangka bakal dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.