Polda Metro Jaya telah menetapkan model Catherine Wilson sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

“Sudah tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus dalam jumpa pers di Mako Polda Metro Jaya, Sabtu (18/7/2020) dilansir Antara.

Yusri menjelaskan Catherine Wilson ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.

Saat dilakukan penangkapan, petugas juga menemukan barang bukti berupa dua paket sabu-sabu seberat 0,43 gram dan 0,66 gram serta satu buah alat isap sabu.

“Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka karena kepemilikan barang bukti narkoba dan juga sebagai pemakai,” ujarnya.

Catherine Wilson menyuruh petugas keamanan rumahnya yang berinisial J untuk membantu mencarikan paket sabu. J pun turut diamankan ke Polda Metro Jaya sebagai saksi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut J menjadi perantara Catherine Wilson untuk memperoleh paket sabu dari bandar berinisial A.

Saat ini Catherine Wilson ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menjalani proses hukum.

Artis Catherine Wilson diketahui juga melayangkan permohonan rehabilitas ke Polda Metro Jaya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *