Islamktp- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan hak terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok setelah bebas dari penjara Mako Brimob pada 24 Januari 2019, harus segera dipulihkan.
Mengenai hal tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai semua hak narapidana pasca keluar dari rutan usai menjalani masa tahanan, akan memiliki kedudukan hukum yang sama dengan masyarakat lainnya.
Dasco mengatakan, apabila mantan narapidana sudah menjalani masa tahannya dan kemudian kembali bergabung di lingkungan masyarakat, maka hak-hak eks narapidana itupun sama dengan orang yang tidak pernah sebagai menjalani hukuman.
Otomatis menurut saya, semua hak-haknya sama dengan yang tidak dihukum. Sudah selesai,” kata dia.
Sebagaimana diketahui, terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan bebas dari penjara Mako Brimob pada 24 Januari 2019. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan hak pribadi Ahok sebagai warga negara harus segera dipulihkan.
“Semua hak-hak pribadi Ahok sebagai warga negara harus dipulihkan sebagai warga negara yang sama dengan kita semua,” kata Wakil Ketua Komisi Hukum MUI Ikhsan Abdullah kepada Okezone, Minggu, 20 Januari 2019.