Seorang balita berinisial AF (4) meninggal dunia karena diduga dianiaya oleh teman dekat ibu kandungnya yang berinisial JR (26). Pelaku nekat menganiaya balita tersebut karena sering mengompol.
Kasatreskrim Polres Sleman, AKP Deni Irwansyah mengatakan, AF meninggal dunia pada Sabtu (8/8). Kemudian AF dimakamkan pada Minggu (9/8).
Deni menuturkan pihaknya telah menangkap dan menahan JR yang diduga menjadi menyebab tewasnya balita AF. Saat ini polisi masih menunggu hasil otopsi dari jenazah balita AF.
“Terkait penanganan perkara balita yang diduga meninggal akibat tindak kekerasan, pada saat ini sudah kami lakukan proses penyelidikan dan sudah menahan salah satu tersangka yang notabene orang dekat ibu korban,” katanya, Rabu (12/8).
“Hasil visum luar dan autopsi belum keluar. Kemarin pada saat jenazah sebelum dikebumikan kami lakukan visum dan autopsi di RS Bhayangkara. Untuk hasil penyebab kematian atau bekas luka di jenazah belum bisa kami sampaikan karena hasil visum belum keluar,” sambung Deni.
Dia mengungkapkan, pelaku melakukan penganiayaan saat ibu korban sedang tak berada di rumah. Pelaku mengaku melakukan penganiayaan dominan dengan tangan kosong.
“Keterangan pelaku dominan tangan kosong. Menurut pelaku kadang korban dipukul, cubit, jewer. Dari keterangan, pelaku jengkel dengan korban karena korban masih balita kadang suka ngompol kadang buang air sembarangan menyebabkan pelaku merasa marah kemudian melampiaskan rasa jengkelnya ke korban,” tegasnya.
Deni menjelaskan apabila terbukti melakukan penganiayaan hingga berujung meninggalnya balita AF, pelaku bisa dijerat Pasal 80 ayat 3 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak Jo 351 KUHP ayat 3. Pelaku, lanjut Deni, bisa diancam hukuman mencapai 15 tahun penjara.