Habib Bahar bin Smith, terdakwa tindak penganiayaan pada anak di bawah umur, hari ini selesai menjalani masa hukumannya di Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh pengacaranya, Azis Yanuar.”Habib Bahar Ibn Smith bebas dari tahanan hari ini tepatnya pada pukul 16.00 WIB,” ujar Azis saat dikonfirmasi, Sabtu (16/5).Azis juga mengatakan, Habib bebas karena ia mendapatkan keringanan berkat asimilasi corona.

Sebelumnya pengacara Habib Bahar mengatakan kliennya menolak dibebaskan dari Lapas Pondok Rajeg, Cibinong. Ia mengklaim kliennya sempat ditawari mendapatkan hak asimilasi dari Kemenkumham.

Sebagaimana diketahui, hak asimilasi diberikan Kemenkumham dalam upaya menangani atau menanggulangi sebaran corona, terutama di penjara. Bahar menolak, sebab ia masih ingin mengajari mengaji rekan-rekannya yang berada di dalam tahanan.

“Beliau masih ingin mengajar ngaji teman-temannya di Lapas Cibinong,” terang pengacara Habib Bahar yang lain, Ichwan Tuan Kotta, Senin (6/4).

Habib Bahar divonis bersalah telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Bahar dihukum penjara selama 3 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung pada 13 Juli 2019 lalu.

Adapun aksi penganiayaan dilakukan sebab korban mengaku-ngaku sebagai Bahar. Ia sudah ditahan sejak Desember 2018. Bila merujuk pada putusan pengadilan, maka ia baru bebas pada Desember 2021.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *