Habib Rizieq Shihab (HRS) telah ditahan di rutan Polda Metro Jaya sebagai tersangka penghasutan dan melawan petugas dalam kasus kerumunan acara di Petamburan, Jakarta Pusat. Polisi menyebut ada dua alasan penahanan Habib Rizieq, salah satunya agar Habib Rizieq tidak melarikan diri.
“Alasan penahanan ada dua yaitu objektif dan subjektif,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020).
Argo menjelaskan sejumlah alasan subjektif penahanan Habib Rizieq, yakni agar Habib Rizieq tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Selain itu, alasan penahanan subjektif lainnya adalah agar Habib Rizieq tidak mengulangi perbuatannya serta mempermudah proses penyidikan.
“Kemudian yang subjektif kenapa dilakukan penahanan pertama agar tersangka tidak melarikan diri, kemudian tersangka tidak menghilangkan barang bukti. Ketiga adalah tidak mengulangi perbuatannya dan intinya juga dilakukan penahanan adalah agar mempermudah proses penyidikan,” ungkapnya.
Argo menjelaskan alasan objektif penahanan Habib Rizieq secara singkat. Ia mengatakan Habib Rizieq terkena ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
“Untuk objektif ya ancaman di atas 5 tahun,” ujarnya.
Diketahui Habib Rizieq Shihab menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya setelah polisi mengultimatum akan melakukan penangkapan terhadap dirinya. Ultimatum penangkapan Habib Rizieq ini diserukan polisi setelah Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu dua kali absen dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya karena alasan pemulihan.
Habib Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020) sekitar pukul 10.24 WIB dengan ditemani tim pengacara dan pengurus FPI, salah satunya Munarman. Habib Rizieq datang ke Polda Metro Jaya dengan menggunakan mobil berpelat nomor B-1-FPI.
“Saya bisa hadir di Polda Metro Jaya untuk mengikuti pemeriksaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Habib Rizieq saat tiba di Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Sabtu (12/12/2020).
Tidak ada persiapan yang dilakukan Habib Rizieq untuk pemeriksaan ini. Dia mengaku akan menjawab semua pertanyaan penyidik.
“Persiapan tidak ada, kita jawab, kita selesaikan. Saya alhamdulillah selalu sehat walafiat,” kata dia.
Selanjutnya Habib Rizieq menjalani swab test antigen sebelum menjalani pemeriksaan dan hasilnya nonreaktif. Setelah itu, Habib Rizieq diberikan surat penangkapan hingga kemudian diperiksa sebagai tersangka.
Polisi kini telah menetapkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka penghasutan dan melawan petugas dalam kasus kerumunan acara di Petamburan, Jakarta Pusat. Habib Rizieq kini resmi ditahan polisi.
Habib Rizieq akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya. Habib Rizieq akan menjalani penahanan untuk 20 hari pertama sejak 12 Desember hingga 31 Desember 2020.
“Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, di narkoba,” kata kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12).
Selama menjalani pemeriksaan Habib Rizieq dicecar 84 pertanyaan oleh penyidik. Pemeriksaan sebagai tersangka berlangsung sejak pukul 11.30 WIB hingga 22.00 WIB pada hari Sabtu (12/12).
“Kemudian dalam pemeriksaan, penyidik memberikan 84 pertanyaan yang ditanyakan kepada tersangka MRS, jadi mulai 11.30 WIB, dan tadi selesai jam 22.00 WIB,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari.