Seorang perempuan berinisial TA (21), warga Desa Luragunglandeuh, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, berhasil menipu seorang pengacara dan meminta sejumlah uang mencapai Rp20 juta, dengan hanya berpura-pura menjadi bidan di salah satu rumah sakit di Cirebon.
Saat ini, TA sudah ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Kuningan karena terbukti melakukan tindak pidana penipuan.
Kapolres Kuningan, AKBP Lukman SD Malik menjelaskan, korban dan TA mulai berkenalan melalui aplikasi pesan singkat Whatsapp. Saat itu, pelaku menghubungi korban dengan alasan untuk berkonsultasi mengenai masalah hukum.
Setelah lama berkomunikasi, mereka berdua akhirnya memutuskan berpacaran. Selama berpacaran dengan korban, kata Lukman, TA berpura-pura menjadi Citra dan mengaku bekerja sebagai bidan. TA kerap meminta sejumlah uang kepada korban, dengan alasan uang itu hendak dipakai untuk membiayai perawatan ibunya yang sedang sakit jantung.
Tersangka TA sengaja menjebak korban dengan menggunakan nama samaran ketika berkenalan.
“Mereka ini padahal pernah bertemu. TA atau Cita ini meminjam uang secara bertahap dengan jumlah senilai Rp20 juta,” kata Lukman kepada wartawan, Sabtu (10/10/2020).
Lukman melanjutkan, korban mulai menyadari ada keanehan ketika TA sulit dihubungi. Korban kemudian berinisiatif untuk mendatangi rumah sakit tempat TA bekerja. Saat datang ke rumah sakit, korban terkejut karena tidak ada orang bernama Cita yang bekerja sebagai bidan.
TA sendiri adalah seorang janda. Ia memakai nama aslinya pada rekening yang digunakan untuk menerima uang, yang dikirimkan korban. Setelah melihat ada kejanggalan itu, korban memutuskan untuk melaporkan perbuatan tersangka ke pihak polisi.
“Uang yang dipinjam digunakan untuk keperluan pribadi,” ucap Lukman.
Tersangka TA kini harus berurusan dengan hukum karena perbuatannya. TA sendiri bakal dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.