Jelang pemberlakuan tata hidup baru (new normal ) di Batam, perusahaan modal asing (PMA) di Batam akan dipantau oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Jika melanggar protokol kesehatan, akan dikenakan sanksi tegas. Pemantauan tersebut dilakukan pada 2 – 14 Juni 2020.
Pada masa tersebut merupakan transisi Batam menuju new normal . Pemantauan tersebut sesuai arahan Kepala BP Batam Muhammad Rudi, sebab PMA sudah mulai kembali beroperasi pada masa tersebut.
Direktur Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal BP Batam Purnomo Andiantono mengatakan, pihaknya bersiap untuk menuju Normal Baru pada 15 Juni 2020 mendatang.
Untuk itu BP Batam akan membiasakan masyarakat untuk memperhatikan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, cuci tangan dan jaga jarak.
“Kami sudah menerima pengarahan dari Kepala BP Batam untuk melakukan monitoring di lingkungan perusahaan.
Dan sebanyak 106 orang pegawai BP Batam ditugaskan untuk melakukan monitoring dan memantau pelaksanan protokol kesehatan di 53 perusahaan di Batam,” kata Andiantono saat ditemui di Kantor BP Batam, Kamis (4/6/2020).
Pegawai BP Batam yang ditugasi untuk memonitoring kegiatan di perusahaan-perusahaan tersebut mendapat tugas untuk memantau kegiatan yang dilakukan di perusahaan, apakah sudah sesuai dengan protokol kesehatan dan aturan dari pemerintah.
Jika perusahaan tidak mengindahkan protkol kesehatan tersebut, maka akan diberikan peringatan.
Langgar protokol, sanksi menanti
Jika sudah diperingati berkali-kali namun tidak mematuhi protokol kesehatan, akan dilakukan tindakan oleh pihak yang berwenang, yakni Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Batam.
Andiantono menjelaskan, tim BP Batam yang melakukan pemantauan ke PMA tidak boleh berdebat atau melakukan tindakan apa pun di lapangan. Tugas tim pemantau hanya sebatas memonitor dan melaporkan jika ada kesalahan.
“Kami harapkan tidak ada perusahaan yang diberikan tindakan tegas karena mengabaikan protokol kesehatan dalam operasinya di fase normal baru ini,” pungkas Andiantono.
Sementara itu Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Batam, Muhamad Rudi mengatakan saksi tegas yang akan diberikan bisa berupa surat peringatan atau bisa saja denda.
“Tapi saya yakin seluruh perusahaan yang beroperasi di Batam akan menaati protokol kesehatan. Hingga saat ini tidak ada temuan perusahaan yang mengabaikan protokol kesehatan,” kata Rudi, saat dihubungi melalui WhatsApp, Kamis (04/06/2020).