Jakarta – Kantor Kejaksaan Agung di Jalan Sultan Hasanudin Dalam, Nomor 1, RT 011/RW 007, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, terbakar pada Sabtu (22/8/2020) malam.

Api menyala sekitar pukul 19.10 WIB. Setelah menerima laporan, pihak pemadam kebakaran langsung mengerahkan mobil pemadam ke lokasi. Kebakaran terjadi di Gedung Utama Kejaksaan Agung yang berada persis di balik gerbang utama Korps Adhyaksa itu. Diduga, api berasal dari lantai 6 Gedung Utama. Mulanya, kebakaran besar terjadi di sisi utara sebelah kanan gedung lalu merembet hingga ke sisi tengah, hingga ke sisi selatan.

Polisi mengamankan rekaman CCTV di Gedung Utama Kejaksaan Agung Jakarta Selatan, sambil menunggu proses pendinginan yang dilakukan pemadam kebakaran.

“Rekaman CCTV yang lain sudah diambil,” tutur Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat di Kejagung, Jakarta Selatan, Minggu (23/8/2020).

Menurut dia, tim baru sekedar mengambil dan mengamankan. Sementara untuk isi rekaman CCTV Kejaksaan Agung memang belum diperiksa.

“Tadi yang pertama kali diamankan oleh tim CCTV yang itu diharapkan menjawab pertanyaan apa yang terjadi sebenarnya,” jelas Tubagus.

Dia pun belum dapat memastikan kondisi CCTV tersebut kerusakan atau tidak karena kebakaran Kejaksaan Agung. Termasuk jumlah banyaknya rekaman yang diambil petugas.

“Diharapkan pendinginan hari ini selesai. Nanti dari olah TKP ada bahan apa hasil olah TKP. Kalau sekarang belum. Langkah-langkah sudah dilakukan,” Tubagus menandaskan.

Asap Putih Masih Terlihat di Gedung Kejaksaan Agung Pasca Terbakar ...

Kepala Pusat Penarangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono menegaskan, tidak ada satupun berkas perkara yang rusak akibat kebakaran hebat di gedung utama Kejaksaan Agung. Termasuk, kasus-kasus besar yang menjadi perhatian masyarakat, seperti Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki, Jiwasraya, dan ASABRI.

“100 persen semua berkas perkara aman,” tegas Hari di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Blok M, Jakarta Selatan, Minggu (23/8/2020).

Dia menambahkan, berkas perkara korupsi dan perkara pidana umum bisa aman karena dokumen itu terletak di gedung yang berbeda dengan lokasi kebakaran Kejaksaan Agung.

“Perkara korupsi ada di Gedung Jampidsus, dan pidana umum ada di JAMPIDUM. Jadi sekali lagi dengan terbakarnya gedung ini tidak mempengaruhi penanganan perkara tindak pidana,” tegas dia.

Hari merinci, terdapat enam lantai di Gedung Utama Kejaksaan Agung. Lantai satu adalah lobi gedung, lantai dua adalah ruangan dari jaksa agung dan wakil jaksa agung.

Kemudian, di lantai tiga adalah ruang kerja Jaksa Agung Muda Intelijen atau Jamintel. Lantai empat adalah ruang pembinaan, dan lantai lima dan enam adalah ruang jaksa agung muda bidang pembinaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *