Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara menangkap selebrgam Millen Cyrus terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.

Keponakan Ashanty yang merupakan kelahiran 28 Agustus 1999 ini ditangkap di sebuah hotel di kawasan Jakarta Utara bersama seorang pria berinisial JR pada Minggu (22/11/2020) dini hari.

Hal itu disampaikan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta saat ditemui di Polres Pelabuhan Tanjuk Priok, Jakarta Utara, Senin (23/11/2020).

“Ya, pada Minggu dini hari kami melakukan penangkapan terhadap dua orang. Yang satu namanya adalah MMP atau MC, lalu satunya lagi JR. Di hotel Tanjung Priok sekitar Jakut,” kata Ahrie.

Dari pemeriksaan tes urine, Millen dinyatakan positif nakroba sedangkan JR negatif. “Hasil tes urinenya 1 positif, 1 negatif. Yang negatif JR, MC positif,” ujar Ahrie.

Dalam penggerebekan itu Polisi menemukan satu alat hisap bong dan shabu seberat 0,3 gram yang diduga sisa dari narkoba yang digunakan Millen.

Meski sudah di amankan pihak kepolisian, Millen Cyrus kini belum di tetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. Hingga saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap Millen.

“Saat ini kita masih melakukan pengembangan terhadap dia beli barang dari mana, lalu pemasok barangnya di mana,” ucap Ahrie.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *