Islamktp- Kasus yang menimpa Nenek Arfah, warga Jalan Ridwan Rais, Kecamatan Beji, Depok menjadi sorotan. Ia tertipu oleh kelicikan berinisial K, keluarganya sendiri. Kejadian berawal pada 2015, K mengajak Arfah ke notaris. Arfah tak menaruh curiga saat itu.
Ketika di notaris, Arafah mengaku menandatangani secarik kertas. Tapi tak tahu tulisan dari kertas itu, karena ia buta huruf. Ternyata dalam isi surat tersebut adalah Surat Pindah Nama.
Dalam surat pindah nama yang ia tanda tangani, sejumlah tanah tak sengaja ia jual. Nenek Arafah tak tahu kalau ia menandatangani penjualan sertifikat tanah seluas 195 meter yang dia jual pada H Hasan.
“Total luas tanahnya 299 meter. Yang dijual hanya 195 meter. Ada sisa 104 meter hak milik Bu Arfah,” kata Ohim, kerabat Arfah.
Arfah tak menyangka kalau namanya di atas surat tanah 104 meter persegi sudah berganti. Padahal, dia sama sekali tak pernah mengganti atau menjual pada orang lain.
Usai menandatangi surat yang ia tak ketahui, Arfah tiba-tiba diberikan Rp 300.000 dari K. Saat menandatangani surat di notasi, Arfah juga ditemani oleh seuaminya.
Arfah mengetahui nama pada sertifikat sudah berganti setelah pihak bank datang untuk memberi surat peringatan. Pihak bank mengatakan bahwa tanah seluas 104 meter itu sudah atas nama K dan dalam proses digadaikan.