Tersangka Vicky Prasetyo resmi ditahan atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Angel Lelga. Penahan ini mengingat kasus perkara tersebut telah melalui pelimpahan tahap dua, artinya penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan. “Pihak kejaksaan melakukan kewenangannya untuk melakukan penahanan,” kata Kuasa Hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2020).
Ramdan mengatakan, Vicky Prasetyo ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, mulai hari ini. Selaku kuasa hukum, pihaknya akan melakukan upaya hukum untuk kliennya. “Pihak kami akan melakukan upaya yang bersesuaian dengan perundang-undangan,” ucap Ramdan.
Saat keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, terlihat Vicky Prasetyo dengan muka yang sembab. Ia terus berjalan tak merespons berondongan pertanyaan awak media. Hanya saja Vicky Prasetyo meminta kepada adiknya, Bebby Prasetyo untuk menjaga anak-anaknya.
“Beb, titip anak-anak ya, Beb,” ucap Vicky Prasetyo yang langsung memasuki mobil tahanan kejaksaan berwarna hijau.
Sebelumnya, mantan pasangan suami istri yang menikah pada 9 Februari 2018 ini saling melaporkan atas tuduhan perselingkuhan. Angel Lelga saat itu melaporkan Vicky Prasetyo atas dugaan pencemaran nama baik dengan ancaman empat tahun penjara berdasarkan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE
Berdasarkan laporan tersebut, Vicky Prasetyo telah ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian. Vicky Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik berkait penggerebekan Angel Lelga. Adapun, pada November 2018, Vicky Prasetyo menggerebek kediaman Angel Lelga.
Vicky Prasetyo menggerebek lantaran ada seorang pria bernama Fiki Alman di rumah Angel Lelga. Dari sinilah, Vicky Prasetyo langsung melaporkan Angel Lelga atas tuduhan perselingkuhan.