Penyanyi lagu Berharap Tak Pisah, Reza Artamevia kembali ditangkap polisi karena kasus penyalahgunaan narkoba. Saat ini dia diperiksa di Polda Metro Jaya.
Kabar penangkapan mantan istri mendiang Adjie Massaid itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
“Iya benar, kami amankan yang bersangkutan karena narkoba,” ujar Yusri ketika dikonfirmasi, Sabtu (5/9).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menjelaskan, Reza ditangkap oleh Kepolisian pada Jumat (4/9) sekitar pukul 16.00 WIB di salah satu restoran di Jalan Raya Jatinegara, Jakarta Timur.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi dari tangan Reza adalah satu klip sabu-sabu sebesar 0,78 gram dan alat hisap sabu-sabu atau bong dan sebuah korek api.
Bagi Reza Artamavia ini bukanlah pertama kali berurusan dan ditangkap terkait kasus narkoba. Pada 28 Agustus 2016 yang lalu dia juga ditangkap karena kedapatan memakai narkoba bersama Gatot Brajamusti alias Aa Gatot dikamar dan istrinya Dewi Aminah di Hotel Golden Tulip, Selaparang, Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Atas kasus ini penyanyi Reza Artamevia pun mengungkapkan permohonan maaf kepada kedua putrinya Aaliyah Massaid dan Zahwa Massaid pada konfrensi pers di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Minggu (6/9).
Reza Artamevia pun meminta maaf kepada orang tuanya dan semua pihak yang telah mendukungnya selama ini.
“Saya Reza Artamevia pada kesempatan ini menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga, sahabat, kerabat dan semua orang yang telah membantu perjalanan karir saya dan siapapun yang mengenal saya,” ungkap Reza.
Reza mengakui yang dilakukannya adalah kesalahan dan berharap perbuatannya tidak dicontoh oleh yang lainnya.
Akibat perbuatannya, Reza telah menyandang status tersangka dan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.