Garut – Polisi menangkap Aditya Mbula (19) karena menyekap dan menyiksa kekasihnya, PM (20). Kini Adit mendekam di sel tahanan Mapolres Garut.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng menjelaskan saat ini Adit sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap gadis asal Jakarta tersebut.
“Sudah ditetapkan tersangka,” kata Maradona saat dikonfirmasi Sabtu (25/4/2020).
Polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah puntung rokok dari rumah tersangka. Rokok tersebut digunakan Adit untuk menyundut PM.
“Tersangka mengaku memukuli korban beberapa kali dan menyundutnya dengan puntung rokok,” ujar Maradona.
Menurut Maradona, pihaknya masih mendalami penyelidikan terkait tindak pidana lain yang diduga dilakoni Adit. Pelaku menyekap sang pacar, PM, selama hampir dua bulan.
Lokasi penyekapan berlangsung di rumah orang tua Adit di Kecamatan Garut Kota. Selama tinggal bareng itu, Adit bisa bebas lantaran orang tuanya tengah berada di luar kota.
Penyekapan tersebut berhasil terbongkar saat PM berhasil kabur dari rumah Adit, Kamis (23/4) pagi. PM meminta bantuan warga, kemudian melapor polisi. Polisi yang datang ke lokasi langsung menangkap Adit.
Masyarakat sekitar yang mengetahui hal ini pun menjadi geram apalagi melihat tampang Adit yang tampak tidak menyesal akan perbuatannya. Masyarakat berharap Adit diberikan hukuman yang sesuai dan dapat menyadari kesalahannya didalam tahanan nanti.