Jajaran kepolisian berhasil meringkus dan menetapkan pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita berinisial FS (25) yang mayatnya ditemukan di kandang buaya daerah Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Pelaku merupakan rekan kencan FS, yang berinisial SA (34).

SA diamankan di sebuah kos-kosan daerah Kelurahan Kasongan, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah. Pelaku diduga sedang bersembunyi usai membunuh wanita yang merupakan teman kencannya.

“Iya keterangannya itu (sempat hubungan badan), itu keterangan tersangka, nanti kita padukan dengan hasil autopsi, hasil autopsi belum keluar. Diautopsi kan terlihatlah nanti,” kata Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo saat dihubungi, Selasa (27/10/2020).

Edy mengatakan pelaku dan korban tidak mempunyai hubungan istimewa, hanya saja korban memang seorang pekerja di sebuah tempat karaoke. SA mulanya mem-booking FS. Setelah karaoke, keduanya lalu pergi. Sebelum membunuh korban, SA bersetubuh dengan FS di mobil.

Wanita Cantik Tewas di Kandang Buaya, Keluarga Minta Polisi Usut Tuntas

Usai berhubungan badan, korban sempat meminta bayaran kepada pelaku. Namun, pelaku tidak mempunyai uang. Korban sempat mengancam akan memberitahu keluarga pelaku jika tidak membayar.

Kemudian, pelaku dan korban kembali berhubungan badan. Keduanya diduga berhubungan di dekat kandang buaya. Lantas, usai berhubungan, pelaku langsung membunuh korban dengan tali yang sudah dipersiapkan.

“Kan dia ini setelah karaoke itu, dia mau ke tempat yang kedua, mau hubungan badan lagi ke tempat kedua ini, saat di jalan dia berhenti beli tali sama beli lakban. Baru ke lokasi, dia ke lokasi berhubungan badan lagi di mobil, setelah hubungan badan inilah dijerat lehernya pakai tali,” ujarnya.

Setelah FS tewas, SA membuang jenazah korban ke sungai yang merupakan habitat buaya. FS ditemukan dengan kondisi tangan terikat dan mulut terlakban pada Rabu (21/10) sekitar pukul 16.00 Wita.

Tersangka SA ternyata kabur ke daerah Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng). Dia ditangkap pada Minggu (25/10).

“Sudah jadi tersangka, (inisial) SA,” kata AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo saat dihubungi, Selasa (27/10).

Edy mengatakan tersangka SA dijerat 2 pasal. Pria tersebut terancam hukuman mati.

“(Pasal) 340 (KUHP), (Pasal) 338 (KUHP), ancaman hukuman mati. Pembunuhan berencana,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *