Jakarta – Polisi menangkap pelaku yang menganiaya seorang wanita di sebuah hotel di Taman Sari Jakarta Barat. Pelaku dua orang, yakni berinisial M (22) dan IR (39).
“Tersangka sudah diamankan,” ujar Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Abdul Ghofur dalam konferensi pers, Jumat (8/5/2020).
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (3/5) pukul 02.00 WIB. Mulanya pelaku M janjian dengan korban untuk bertemu. Keduanya sepakat bertemu di sebuah hotel di Taman Sari, Jakarta Barat, untuk berkencan.
Setelah bertemu di kamar hotel, pelaku memberikan uang tunai Rp 600 ribu kepada korban. Lalu pelaku dan korban melakukan hubungan intim.
“Setelah selesai (hubungan intim), pelaku melakukan pencekikan, diawali dicekik korban ini, kemudian korban sempat melawan, kemudian (korban) menendang pelaku sehingga terlepas,” kata Abdul.
Pelaku mengambil pisau yang ia sembunyikan di bawah tumpukan baju, lalu menusuk korban. “Pelaku melakukan penikaman berkali-kali ke tubuh korban,” ungkapnya.
Setelah melakukan penganiayaan, pelaku masuk ke kamar mandi. Korban sempat mencoba menghubungi rekan korban dengan ponselnya. Namun pelaku mengetahui hal tersebut dan seketika menghantamkan kepala korban ke arah tembok serta meninju muka korban.
Kemudian pelaku merampas harta benda korban berupa ponsel dan cincin emas. Pelaku pun melarikan diri.
Tak berselang lama, rekan korban bersama petugas hotel membuka paksa kamar korban. Ditemukan korban sudah tergeletak bersimbah darah. Korban dibawa ke rumah sakit.
Setelah pulih, korban membuat laporan polisi. Polisi turun tangan menyelidiki kasus ini.
Polisi mendeteksi keberadaan nomor ponsel korban. Setelah ditelusuri, nomor korban digunakan seorang saksi, S. S bercerita mendapatkan SIM card ponsel korban dari pelaku.
“Iya benar korban ditemukan terluka tapi tidak tewas, untuk pelaku masih dikejar. Motifnya ingin menguasai barang-barang milik korban, mereka baru kenal infonya dari aplikasi online” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Teuku Arsya Khadafi
Setelah melakukan penelusuran, polisi menangkap M, yang berperan sebagai pelaku penusukan, dan IR yang berperan sebagai penadah. “Penangkapan pelaku tanggal 6 Mei, di rumahnya,” tutur Abdul.
Pelaku penusukan M dijerat Pasal 365 ayat 4 dan Pasal 351 KUHP, sementara IR dijerat Pasal 480 KUHP.