Bogor – Komplotan pengedar dan pencetak uang palsu di Bogor berhasil diringkus oleh Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bogor. Ada 7 orang tersangka yang diamankan polisi.
“Alhamdulillah, kami telah berhasil mengungkap jaringan kasus peredaran uang palsu dengan menangkap 7 orang tersangka,” kata Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy, dalam keterangannya, Rabu (8/6/2020).
Ketujuh pelaku yang ditangkap itu adalah AKR (50), RS alias C (43), RF (48), DS (34), SP (51), ESR (47), dan NPN (55).
Roland menjelaskan kasus ini terungkap setelah polisi menangkap beberapa tersangka di daerah Cilebut, Sukaraja, Kabupaten Bogor. Polisi pun melakukan pengembangan sampai ke Kota Tangerang.
“Kemudian kami lakukan pengembangan dan berhasil menangkap para pelaku lainnya di wilayah Pabuaran Residence Kota Tangerang, (yang merupakan) TKP pembuatan upal (uang palsu),” jelasnya.
Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa uang palsu siap edar pecahan Rp 100 ribu sebanyak Rp 357.900.000, 92 lembar uang palsu pecahan USD 100, 15 lembar bahan uang palsu USD, 1 printer, 1 mesin pencetak uang, dan bahan-bahan pewarna buat upal.
Dia mengatakan ratusan juta uang palsu yang diamankan ini belum sempat diedarkan di Kabupaten Bogor. Pelaku, rencananya akan mengedarkan uang palsu ini dengan cara menawarkan ke calon pelaku pengedar upal lainnya.
“Tentunya para Pelaku ini memanfaatkan situasi moment pandemi Covid-19, namun kami berhasil menangkap lebih dulu sehingga uang palsu tidak sempat beredar khususnya di wilayah Kabupaten Bogor,” tutur AKBP Roland.
Terhadap para tersangka dijerat Pasal 36 ayat (3) juncto Pasal 26 Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. “Dengan ancaman pidana penjara diatas 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar,” pungkasnya