Acara lamaran YouTuber Atta Halilintar dan penyanyi Aurel Hermansyah menuai kritik dari berbagai pihak. Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) menuliskan lima poin penolakannya atas acara lamaran dan pernikahan artis di televisi, termasuk acara Atta dan Aurel.
1. KNRP beberkan 5 poin keberatan
KNRP melalui siaran persnya, membeberkan 5 poin keberatannya atas pernikahan yang disiarkan secara langsung di televisi. Poin-poin penolakan itu di antaranya adalah: – KNRP menolak keras rencana seluruh penayangan tersebut yang jelas-jelas tidak mewakili kepentingan publik secara luas dengan semena-mena menggunakan frekuensi milik publik.
KNRP menyesalkan sikap Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat yang tidak segera menghentikan kegiatan tersebut, dengan menunggu secara pasif tayangan itu hadir dan baru akan memberikan penilaian. Padahal jelas-jelas isi siaran melanggar hak-hak masyarakat untuk mendapatkan tayangan yang lebih berkualitas.
– KNRP menyesalkan KPI tak mau bertindak sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 11 yakni “Lembaga Penyiaran wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik” dan Standar Program Siaran Pasal 13 Ayat 2 yang menyatakan: “Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik”.
– KNRP menyesalkan sikap KPI yang abai terhadap berbagai keberatan dan kritik masyarakat melalui media sosial, dan pasif menunggu aduan di saluran pengaduan resmi KPI. Bukankah seharusnya KPI yang mewakili kepentingan masyarakat tidak perlu menunggu aduan resmi publik apabila secara nyata dan jelas-jelas melihat pelanggaran frekuensi publik di depan mata?
– KNRP akan terus mengawasi dan memantau kinerja Komisioner KPI dan mengingatkan tentang kewajiban KPI untuk secara kritis dan sungguh-sungguh bekerja melaksanakan kewenangannya apabila melihat kondisi dan situasi yang merugikan publik di bidang penyiaran.
2. Tanggapan Atta Halilintar
Menanggapi penolakan dari KNRP, Atta Halilintar akhirnya memberikan tanggapan. “Kita dalam hidup enggak bisa selalu senangin banyak orang. Kita nikah mah nikah aja, enggak perlu dengerin orang. Hidup dan masa depan kan ada di kita,” kata Atta. Senada dengan calon suaminya, Aurel Hermansyah pun tak mau menanggapi komentar pedas soal acara lamarannya.
3. KPI bakal panggil RCTI
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) langsung sigap menanggapi ramainya kisruh soal acara lamaran dan pernikahan artis di televisi.
KPI berencana memanggil RCTI selaku pihak yang bertanggungjawab dalam menayangkan acara lamaran Atta dan Aurel. “Memanggil itu untuk meminta penjelasan terhadap RCTI berkaitan dengna tayangan hari ini,” kata Mulyo Hadi Purnomo selaku wakil ketua KPI.
RCTI menyatakan ketertarikannya menyiarkan secara live lamaran Atta Halilintar- Aurel Hermansyah karena acara lamaran dan pernikahan bagian dari budaya yang bisa menampilkan keragaman budaya di tanah air.
“Kita ketahui proses lamaran pun bagian dari budaya. RCTI ingin menampilkan keragaman budaya pernikahan di Indonesia. Siaran ini juga sangat membantu masyarakat dan keluarga besar yang ingin menyaksikan prosesi lamaran. Apalagi dalam situasi pandemi seperti sekarang dimana pertemuan fisik dibatasi dan tamu yang datang ke lokasi juga terbatas,” ungkapnya.