Islamktp- Teller BRI Rika (28), ditangkap polisi karena menilap uang nasabah hingga Rp 2,3 miliar. Sejumlah modus dipakai Rika untuk meraup untung, mulai dari memalsukan tanda tangan nasabah hingga mengubah data setoran.
Sedangkan modus lainnya yakni mencairkan uang nasabahnya dengan menggunakan slip penyetoran kemudian memalsukan tanda tangan serta membuatkan pelaporan melalui data bank. Dicky menjelaskan, nasabah curiga karena tidak pernah melakukan penarikan namun di transaksi ada penarikan.
Kombes Dicky menyebutkan jumlah nasabah yang telah dirugikan dalam kasus ini sebanyak 47 orang dan tersangka sudah melakukan aksinya sejak April 2018 hingga awal 2019.
Tersangka dalam pengakuannya menyatakan jika semua kejahatan perbankan yang dilakukannya itu untuk menutupi utang-utangnya, termasuk membeli mobil, motor dan perhiasan.
Polda Sulsel akan menerapkan pasal pencucian uang terhadap Rika, Polisi juga akan memeriksa suami Rika.
Dia mengatakan semua hasil kejahatan yang dilakukan Rika dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Polisi mencurigai suami Rika mengetahui soal penggunaan dana nasabah ini.