Islamktp- Mahkamah Agung (MA) memecat hakim inisial JWL karena korupsi Rp 15 juta. JWL meminta uang itu dari pihak yang berperkara.
“Hukuman disiplin berat berupa pemberhentin tetap dengan hak pensiun,” demikian keputusan MA sebagaimana dikutip dari wesbite-nya, Selasa (30/1/2019).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus suap Rp 15 juta itu terjadi pada tahun 2014 saat JWL dinas di PN Manado. Namun, awalnya JWL meminta Rp 70 juta lalu turun menjadi Rp 60 kemudian jadi Rp 30 juta. Akhirnya disepakati di angka Rp 15 juta.
MA dan Komisi Yudisial (KY) sempat menggelar Majelis Kehormatan Hakim (MKH) pada September 2018. Tapi JWL tidak datang untuk membela dirinya. Akhirnya, MA memecat JWL.
“Pertama bukan soal nilai, kedua ini adalah berkaitan dengan perbuatan yang sangat tercela dan ini adalah perbuatan berulang baik sebelum dan sesudah,” kata jubir KY, Farid Wajdi usai sidang MKH untuk JWL.