Jakarta – Sebuah video viral yang disiarkan televisi berita Korea Selatan memperlihatkan jenazah ABK Indonesia yang dibuang ke laut dari atas kapal nelayan Cina. Video ini mengungkapkan perbudakan dan eksploitasi terhadap awak WNI di kapal tersebut.
Video pertama kali diwartakan oleh Munhwa Broadcasting Corporation (MBC) pada 6 Mei 2020, yang diberikan oleh awak kapal selamat kepada pemerintah Korea Selatan dan MBC untuk meminta bantuan saat kapal memasuki Pelabuhan Busan.
Menurut investigasi MBC, pembuangan jenazah ABK WNI terjadi di Samudera Pasifik pada 30 Maret. Video dibagikan kanal YouTube MBCNEWS berjudul “[Eksklusif] 18 jam kerja sehari, jika sakit dan meninggal, buang ke laut.”
“Jenazah yang dilempar ke laut adalah jenazah Adi, 24 tahun, seorang pelaut WNI yang meninggal setelah bekerja di kapal setahun lebih,” menurut MBC.
Sebelum mayat dilempar dengan peti mati, terlihat para pelaut Cina mengadakan upacara pemakanan sederhana dengan menyalakan dupa dan menyiramkan alkohol.
“Tidak ada lagi? kata pelaut Cina berbaju biru yang memberikan penghormatan dupa.
Kemudian jenazah Ari dibuang ke kedalaman laut.
Bahkan sebelum Ari, ada dua jenazah WNI lain yang dilempar ke laut yakni Alfata berusia 19 tahun dan Sepri berusia 24 tahun.
Berdasarkan perjanjian dan regulasi hukum, pelaut yang meninggal di tengah laut seharusnya dikirim pulang. Namun, rekan Ari yang disebut sebagai Pelaut Indonesia A dalam wawancara dengan MBC, tidak menyangka mayat Ari akan dibuang ke laut.
“Saya tahu saya akan mendekati daratan untuk memulangkan mayat,” katanya.
Sementara beberapa pelaut laut juga mengaku kondisi kapal yang buruk dan ada eksploitasi terhadap pelaut di kapal tersebut. Beberapa pelaut yang meninggal mengeluh sakit dan menderita sebulan terakhir.
Menurut pengakuan Pelaut Indonesia B, mayoritas pelaut Cina minum air dari botol kemasan yang didapat di darat, tetapi ABK Indonesia meminum air laut. Mereka mengatakan sakit setelah meminum air laut.
“Saya awalnya minum air laut yang tidak disaring. Saya pusing, lalu dahak keluar dari tenggorokan saya,” kata Pelaut Indonesia B, yang juga mengaku bekerja keras 18 jam sehari.
Pelaut A mengaku harus berdiri dan bekerja selama 30 jam berturut-turut, dan tidak bisa duduk kecuali untuk makan setiap enam jam sekali.
Lima awak WNI hanya menerima 140.000 ribu won atau sekitar Rp 1,7 juta setelah bekerja selama 13 bulan, dan jika dibagi per bulan hanya akan menerima 11.000 won atau sekitar Rp 135 ribu per bulan.
Vlogger bernama Hansol dengan kanal YouTube Korea Reomit yang membahas dan menerjemahkan berita MBC, mengatakan berdasarkan dokumen pernyataan ABK yang tertera di video menyebut ABK akan dikremasi di kapal jika meninggal untuk kemudian dipulangkan ke Indonesia. Dalam dokumen yang diterjemahkan Hansol, disebutkan mereka telah mengasuransikan dana sebesar USD 10.000 atau sekitar Rp 150 juta yang akan diserahkan kepada ahli waris jika meninggal.
Pengacara Banding Pusat Layanan Publik Kim Jong-cheol mengatakan ada eksploitasi di kapal tersebut dan korban tidak bisa kabur karena paspor disita apalagi ada dana besar yang dideposit.
Kapal nelayan tersebut sebetulnya adalah kapal nelayan tuna, namun terkadang menangkap hiu untuk diambil siripnya.
“Kapal menangkap dua puluh hiu atau lebih per hari. Kabarnya ada 16 kotak sirip hiu dalam kapal. Jika satu kotak beratnya 45 kilogram, maka ada sekitar 800 kilogram,” kata aktivis lingkungan Lee Yong-ki. Inilah yang membuat kapal enggan berlabuh karena takut ketahuan melakukan pemancingan ilegal.
Lee mengatakan kapal tidak bisa berlama-lama di suatu tempat karena terlalu banyak sirip hiu dan karenanya terus melanjutkan operasi meski ada ABK yang meninggal.
Para ABK, kata Hansol, pindah kapal dan sampai di Pelabuhan Busan pada 27 April dan hanya bisa menunggu 10 hari di lepas pantai pelabuhan. Saat itu salah satu ABK yang sakit di bagian dada langsung dilarikan ke rumah sakit di Busan tetapi meninggal pada 27 April.
Organisasi hak asasi manusia Korea Selatan yang mengetahui kematian empat ABK langsung memulai penyelidikan.
Kim Jong-cheol mengatakan Republik Korea Selatan bisa langsung melakukan investigasi berdasarkan ratifikasi protokol internasional pada 2015 yang mencegah perdagangan manusia, termasuk kerja paksa dan eksploitasi seksual. Namun, dua hari kemudian kapal nelayan tersebut sudah pergi ke laut lepas.
ABK Indonesia lainnya, yang telah dikarantina di Busan, meminta pemerintah Korea Selatan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap kapal nelayan cina agar bisa mengungkap pelanggaran hak asasi manusia di kapal tersebut.